|
Dalam
upaya mengkonsolidasi peran perusahaan Negara (BUMN) sektor perkebunan dalam
kerangka pembangunan nasional dan pembangunan ekonomi serta menyiapkan diri
menghadapi gerakan ekonomi global, maka pihak pemerintah bersama Departemen
Pertanian melakukan program konsolidasi bagi semua perkebunan Negara.
PT.
Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII adalah salah satu diantara perkebunan milik
Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1996,
seperti yang dinyatakan dalam akta Notaris Harun Kamil, S.H., No. 41 tanggal 11
Maret 1996 dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan C2-8336.HT.01.01.TH.96 tanggal 8 Agustus 1996.
Akta pendirian ini selanjutnya mengalami perubahan sesuai dengan akta Notaris
Sri Rahayu Hadi Prasetyo, SH., No. 05 tanggal 17 September 2002 dan telah
mendapat persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. C-20857 HT.01.04.TH.2002 tanggal 25 Oktober
2002.
Perusahaan
ini didirikan dengan maksud dan tujuan untuk menyelenggarakan usaha di bidang
agro bisnis dan agro industri, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Kegiatan
usaha perusahaan meliputi pembudidayaan tanaman, pengolahan/produksi, dan
penjualan komoditi perkebunan Teh, Karet, Kelapa Sawit, Kina, dan Kakao. Pusat
kegiatan usaha berada di Kantor Direksi Jl. Sindangsirna No. 4 Bandung, Jawa
Barat dengan kebun/unit usaha yang dikelola sebanyak 41 kebun yang tersebar di
11 Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Barat (Bogor, Sukabumi, Cianjur, Kabupaten
Bandung Barat, Kota Bandung, Subang, Purwakarta, Garut, Tasikmalaya dan Ciamis)
dan 2 Kabupaten di Propinsi Banten (Lebak dan Pandeglang). |