|
Pusat
Koperasi Karyawan PT. Perkebunan Nusantara VIII (PUSKOPKAR PTPN VIII)- Bandung, bergerak dalam bidang perdagangan dan pelayanan
jasa yang melayani khususnya untuk keperluan Koperasi Primer Kebun/Unit dan Unit
Kantor Direksi dalam lingkungan PTPN VIII-Bandung serta masyarakat umum
PUSKOPKAR
PTPN VIII, didirikan pada tanggal 1 April 1997, berdasarkan Anggaran Dasar
PUSKOPKAR PTPN VIII, yang disahkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah Propinsi Jawa Barat Nomor 4917/BH/F10/KWK-10/V/1996 tanggal 29 Mei
1996
Berbadan
hukum Nomor : 909/BH/KWK/-10/XII/1997, karena adanya penggabungan PTP XI, PTP
XII, dan PTP XIII, dan menjadi PT. Perkebunan Nusantara VIII pada tanggal 11
Maret 1996
PUSKOPKAR
PTPN VIII, mempunyai 4 Unit Usaha Pokok yang masing-masing mempunyai dan membuat
Laporan Keuangan Unit yaitu sbb:
1. Unit Apotek.
2. Unit Pemasaran Teh Walini.
3.
Unit Usaha Pengadaan Jasa dan Angkutan/Bahan Pangan lainnya.
4. Unit Usaha
Agrowisata Walini kerja sama dengan Koperasi Primer Kebun Rancabali.
Wilayah
kerja PUSKOPKAR PTPN VIII meliputi Propinsi Jawa Barat dan Propinsi Banten,
dengan anggota sebanyak 46 Unit Koperasi Primer.
|