|
Sistem dan Alokasi Dana Remunerasi
Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi pada BUMN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-
02/MBU/2009 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor PER-
03/MBU/2009, Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, Dan Dewan Pengawas Badan
Usaha Milik Negara ditetapkan oleh RUPS/Menteri dengan jenis dan besaran
sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian Penghasilan
|
Direksi
|
Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas
| |
1.
|
Gaji/Honorarium
(Gaji/Honorarium Dasar x Faktor Penyesuaian Industri x Faktor Penyesuaian
Inflasi x Faktor Jabatan)
|
Faktor
jabatan Direktur Utama : Wakil Direktur Utama : Direktur = 100% : 95% : 90%
Gaji/Honorarium
Dasar = (Indeks dasar/100/ x Rp 15 juta; Indeks Dasar = 60% Indeks Pendapatan
+ 40% Indeks Total Aktiva; Faktor Penyesuaian Industri = s.d. 200%; Faktor
Inflasi = 50% dari inflasi (yang ditetapkan oleh Pemerintah) tahun
sebelumnya.
|
Faktor
jabatan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas : Anggota Dewan
Komisaris/Anggota Dewan Pengawas = 40% : 36%
| |
2.
|
Tunjangan
|
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan maksimal 2 (dua) kali gaji, Tunjangan Komunikasi sebesar
pemakaian, Satuan Purna Jabatan maksimal 25% dari gaji, Tunjangan Pakaian,
Tunjangan Cuti Tahunan maksimal 1 (satu) kali gaji, Tunjangan Cuti Besar
maksimal 2 (dua) kali gaji, Tunjangan Perumahan 30% dari gaji, Tunjangan
Biaya Utilitas sebesar pemakaian, maksimal 30% dari tunjangan perumahan.
|
Tunjangan
Hari Raya Keagamaan, Tunjangan Komunikasi, Satuan Purna Jabatan, Tunjangan
Pakaian, Tunjangan Transport.
| |
3.
|
Fasilitas
|
Kendaraan
Dinas, Kesehatan, Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum, Rumah Jabatan, Club
Membership, Biaya Representasi
|
Kendaraan
Dinas (Bagi BUMN besar dan mempunyai kondisi keuangan yang sehat), Kesehatan,
Perkumpulan Profesi, Bantuan Hukum
| |
4.
|
Tantiem/
Insentif kinerja
|
Ditetapkan
setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri
|
Ditetapkan
setiap tahun sesuai Keputusan RUPS/Menteri
| RUPS/Menteri
dapat menentukan lain sesuai kondisi perusahaan. Alokasi dana remunerasi
disediakan oleh masing-masing BUMN.
|