| Mekanisme Penetapan Direksi & Komisaris |
|
Mekanisme Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN I. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian,
Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
4. Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-04/MBU/2009 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha
Milik Negara.
5. Anggaran Dasar Persero/Perum.
6. Regulasi Sektoral.
Secara garis besar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian
Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara adalah
sebagai berikut :
1. Perum
a. Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas
ditetapkan oleh Menteri;
b. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; dan
c. Anggota Direksi dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
2. Persero
a. Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris
dilakukan oleh RUPS;
b. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan 5
(lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; dan
c. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
3. Seseorang dapat diangkat menjadi Direksi BUMN apabila
memenuhi persyaratan, dan lulus uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.
4. Seseorang dapat diangkat menjadi Dewan Komisaris/Dewan
Pengawas apabila memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan.
II. Pengangkatan Direksi BUMN
a. Syarat Formal
Secara garis besar mekanisme pengangkatan dan pemberhentian
Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara adalah
sebagai berikut :
1. Calon Direksi Persero
Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali
dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a) dinyatakan pailit;
b) menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau
Perusahaan dinyatakan pailit;
c) dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan Negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor
keuangan.
2. Calon Direksi Perum
a) orang perseorangan;
b) mampu melaksanakan perbuatan hukum;
c) tidak pernah dinyatakan pailit;
d) tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN
dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit;
e) tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan Negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.
b. Syarat Material
1. Integritas dan moral, bahwasanya yang bersangkutan tidak
pernah terlibat:
a) perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang dalam
pengurusan BUMN/ Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum
pencalonan (berbuat tidak jujur);
b) perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak
memenuhi komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/ Perusahaan/ Lembaga tempat
yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
c) perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan
secara melawan hukum kepada pribadi calon anggota Direksi, pegawai BUMN/
Perusahaan/ Lembaga tempat yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu
sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
d) perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan
yang sehat (berperilaku tidak baik).
2. Kompetensi teknis/keahlian, bahwasanya yang bersangkutan
memiliki:
a) pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang
bersangkutan;
b) kemampuan memimpin dan bekerja sama;
c) pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan; d)
pengalaman dalam pengelolaan BUMN/Perusahaan/Lembaga;
e) kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis
dalam rangka pengembangan BUMN;
3. psikologis, bahwasanya yang bersangkutan memiliki tingkat
kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang memadai untuk melaksanakan
tugasnya sebagai anggota Direksi.
c. Syarat Lain
1. bukan pengurus Partai Politik, dan/ atau calon anggota
legislatif, dan/atau anggota legislatif;
2. bukan calon Kepala/ Wakil Kepala Daerah dan/ atau Kepala/
Wakil Kepala Daerah;
3. berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat Direksi;
4. tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga atau
Direksi pada BUMN atau Perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan
bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota
Direksi BUMN.
5. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi,
kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan
tersebut jika terpilih sebagai anggota Direksi.
6. tidak menjabat sebagai anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan
selama 2 (dua) periode berturut-turut.
7. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk
melakukan tugasnya.
8. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu
penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Direksi).
III. Uji Kelayakan dan Kepatutan
a. Usulan Calon
1. Anggota Direksi yang sedang menjabat pada BUMN;
2. Anggota Dekom atau Dewas BUMN yang sedang menjabat.
3. Pejabat internal BUMN ybs satu tingkat di bawah Direksi,
termasuk Direksi anak perusahaan/perusahaan patungan BUMN ybs; Diusulkan oleh
Dekom/Dewas
4. Pejabat pada BUMN lain, dan Direksi anak perusahaan atau
perusahaan patungan BUMN lain;
5. Tenaga pada Lembaga;
6. Tenaga di luar Lembaga dan BUMN.
b. Proses Penetapan Daftar Calon (Long List)
1. Deputi dan Sesmen menerima dan mencari Usulan Calon.
2. Usulan Calon yang berasal dari unsur internal BUMN
disampaikan kepada Deputi dan Sesmen oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN
yang bersangkutan.
3. Semua data tentang Usulan Calon diadministrasikan oleh
Sesmen.
4. Deputi dan Sesmen melakukan seleksi terhadap Usulan Calon
berdasarkan kriteria dan persyaratan administrasi yang ditetapkan, untuk
menyusun rancangan Daftar Calon.
5. Rancangan Daftar Calon berisikan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
orang untuk setiap posisi jabatan Direksi dan ditandatangani oleh Deputi dan
Sesmen.
6. Deputi dan Sesmen menyampaikan rancangan Daftar Calon kepada
Menteri untuk ditetapkan menjadi Daftar Calon (Long List).
7. Dalam hal penjaringan tidak berhasil memenuhi jumlah sekurang-kurangnya
3 (tiga) orang maka berdasarkan persetujuan Menteri, Uji Kelayakan dan
Kepatutan (UKK) dapat dilakukan terhadap Calon Anggota Direksi yang ada.
c. Tim Evaluasi (TEv)
1. UKK dilaksanakan oleh TEv yang ditetapkan oleh Menteri dengan
susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua TEv :Deputi atau Sesmen;
Wakil Ketua TEv :Sesmen atau Deputi;
Sekretaris TEv :Eselon II SDM/Hukum;
Anggota TEv lainnya :
- Eselon I Lain; dan/atau
- Eselon II yang membidangi BUMN yang bersangkutan; dan/atau
- Pejabat lainnya sebanyak-banyaknya 2 orang.
2. Berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dapat menetapkan
susunan keanggotaan TEv yang berbeda dari susunan keanggotaan pada point 1.
3. Untuk memperlancar pelaksanaan UKK, TEv dibantu oleh
Sekretariat UKK yang dibentuk oleh Sekretaris TEv dengan melibatkan keanggotaan
dari Deputi.
4. TEv ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Deputi
dan Sesmen.
5. Anggota TEv dan anggota Sekretariat UKK tidak diperkenankan
untuk dicalonkan sebagai calon anggota Direksi BUMN yang bersangkutan.
6. Tugas TEv
a. Melakukan pemanggilan terhadap Calon Anggota Direksi yang
termasuk dalam Daftar Calon yang telah disetujui oleh Menteri, untuk mengikuti
UKK.
b. Melakukan pengujian terhadap Calon Anggota Direksi, jika
pengujian tidak menggunakan Lembaga Profesional;
c. Melakukan evaluasi terhadap hasil pengujian Lembaga
Profesional, jika pengujian menggunakan Lembaga Profesional;
d. Mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi atas penilaian
yang dilakukan.
e. Menetapkan hasil akhir evaluasi yang ditandatangani oleh
Ketua dan Wakil Ketua TEv, untuk disampaikan kepada Menteri guna mendapatkan
penetapan;
f. Menyampaikan seluruh dokumen UKK kepada Sesmen untuk
diadministrasikan;
g. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Menteri dalam
rangka memperlancar proses UKK.
IV. Proses Penetapan
1. Menteri melakukan evaluasi akhir atas Calon Terbaik hasil UKK
atau evaluasi hasil UKK yang disampaikan oleh Tim Evaluasi guna menetapkan
(satu) Calon Terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi.
2. Jika dianggap perlu, Menteri dapat menggunakan langsung
laporan hasil UKK dari Lembaga Profesional dalam menetapkan Calon Terpilih.
3. Dalam melakukan evaluasi akhir, Menteri dapat melakukan
wawancara secara langsung dengan Calon Terbaik dan Calon Anggota Direksi hasil
UKK Lembaga Profesional.
4. Terhadap BUMN tertentu, hasil UKK ditindaklanjuti dengan uji
kelayakan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang usaha BUMN yang bersangkutan.
5. Penetapan pengangkatan anggota Direksi Perum dilakukan dengan
keputusan Menteri.
6. Sekretaris Kementerian memproses rancangan Keputusan Menteri.
7. Penetapan pengangkatan anggota Direksi Persero dapat
dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, dan
keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS.
8. Dalam hal penetapan pengangkatan anggota Direksi Persero
dilakukan dengan Keputusan Menteri selaku RUPS atau keputusan seluruh pemegang
saham di luar RUPS, maka Sekretaris Kementerian memproses rancangan Keputusan
Menteri atau keputusan pemegang saham tersebut.
9. Dalam hal penetapan pengangkatan anggota Direksi Persero
dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri
RUPS, maka Menteri memberi kuasa kepada Eselon I Terkait untuk menghadiri dan
mengambil keputusan dalam RUPS.
10. Menteri dapat pula memberi kuasa kepada Sekretaris
Kementerian dan/atau Eselon I Lain untuk menghadiri dan mengambil keputusan
dalam RUPS.
11. Calon Terpilih menandatangani Kontrak Manajemen dengan Menteri
atau Eselon I Terkait, sebelum ditetapkan menjadi anggota Direksi BUMN.
12. Untuk mewakili Menteri, Sekretaris Kementerian dapat
menandatangani kontrak manajemen berdasarkan Kuasa dari Menteri.
13. Calon Terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi
kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan
sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan Menteri/RUPS.
14. Anggota Direksi BUMN yang sudah diangkat dan mulai menjabat
secara efektif terhitung sejak tanggal pelantikan atau terhitung sejak tanggal
yang ditetapkan dalam keputusan RUPS secara fisik, keputusan Menteri selaku
RUPS, atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS.
V. Proses Pemberhentian
1. Alasan pemberhentian adalah sebagai berikut :
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam
kontrak manajemen;
b. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
c. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan
perundang-undangan;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi BUMN;
f. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hokum yang tetap;
g. mengundurkan diri.
Disamping alasan pemberhentian anggota Direksi di atas, Direksi
dapat diberhentikan oleh RUPS dan/atau Menteri berdasarkan alasan lainnya yang
dinilai tepat oleh RUPS dan/atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN.
2. Usulan pemberhentian
a. Usulan Pemberhentian dilakukan menurut mekanisme sebagai
berikut:
proses evaluasi oleh Deputi terhadap anggota Direksi sebelum
mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan kepada Menteri.
b. Deputi menyampaikan usulan pemberhentian anggota Direksi BUMN
kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
c. Penyampaian usulan pemberhentian, disertai dengan:
- penjelasan mengenai alasan pemberhentian
- konsep Surat Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang
saham di luar RUPS tentang Pemberhentian, atau Surat Kuasa untuk menghadiri dan
mengambil keputusan dalam RUPS mengenai pemberhentian, atau surat kuasa untuk
melakukan pemanggilan/penerimaan pembelaan diri dalam hal pemberhentian akan
dilakukan di luar RUPS.
d. Dalam proses penyampaian usulan pemberhentian, Deputi
berkoordinasi dengan Sesmen dan/atau prosesnya menggunakan nota dinas bersama.
e. Menteri melakukan evaluasi akhir atas usulan pemberhentian
anggota Direksi.
3. Pemberitahuan Pemberhentian Sewaktu-Waktu
a. Rencana pemberhentian sewaktu-waktu wajib diberitahukan
terlebih dahulu kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau
tertulis oleh Menteri atau Deputi.
b. Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan, maka
Menteri, dengan Peraturan Menteri ini memberi kuasa kepada Deputi untuk
melakukan pemberitahuan dimaksud.
c. Menteri dapat menugaskan Sesmen berdasarkan surat kuasa
khusus untuk melakukan pemberitahuan.
4. Penetapan Pemberhentian
a. Penetapan pemberhentian anggota Direksi Perum dilakukan
dengan keputusan Menteri.
b. Penetapan pemberhentian anggota Direksi Persero dapat dilakukan
dengan keputusan RUPS fisik, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan
seluruh pemegang saham di luar RUPS.
c. Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi dilakukan
dengan keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS,
maka Sesmen memproses rancangan keputusan Menteri atau keputusan seluruh
pemegang saham tersebut.
d. Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi dilakukan
dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka
Menteri memberi kuasa kepada Deputi untuk menghadiri dan mengambil keputusan
dalam RUPS.
e. Menteri dapat memberi kuasa kepada Sesmen dan/ atau Eselon I
Lain untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
f. Selama pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi
yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
VI. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
a. Persyaratan formal Anggota Dewan Komisaris
1. Orang perseorangan;
2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
3. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun
sebelum pencalonan;
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
Perseroan/ Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pencalonan;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/ atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.
b. Persyaratan formal anggota Dewan Pengawas
1. orang perseorangan;
2. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
3. tidak pernah dinyatakan pailit;
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
Perseroan/Perum dinyatakan pailit;
5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
c. Persyaratan material anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas
1. integritas;
2. dedikasi;
3. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan
salah satu fungsi manajemen;
4. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum
dimana yang bersangkutan dicalonkan;
5. serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan
tugasnya.
d . Persyaratan lain anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
1. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota
legislatif dan/atau anggota legislatif;
2. bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil
Kepala Daerah;
3. tidak sedang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris
dan/atau Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BUMN, kecuali menandatangani surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri pada salah satu jabatan tersebut jika
terpilih sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas;
4. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan
benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan kecuali menandatangani surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih
sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN;
5. tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia
mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas;
6. tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;
7. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu
penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas).
VII. Usulan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas
a. Eselon I Terkait menyampaikan usulan pengangkatan anggota
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas berdasarkan hasil Penilaian kepada Menteri
untuk ditetapkan.
b. Usulan pengangkatan disertai dengan:
1. penjelasan mengenai
alasan pengangkatan atau pergantian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas;
2. pertimbangan
terhadap nama yang diusulkan.
3. konsep surat
keputusan Menteri tentang pemberhentian atau surat kuasa untuk menghadiri dan
mengambil keputusan dalam RUPS mengenai pemberhentian;
c. Dalam proses penyampaian usulan pengangkatan, Eselon I
Terkait berkoordinasi dengan Sekretaris dan/ atau prosesnya menggunakan nota
dinas bersama.
VIII. Proses Penetapan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas
a. Menteri melakukan Penilaian akhir atas usulan pengangkatan
anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
b. Dalam melakukan Penilaian akhir, Menteri dapat melakukan
wawancara secara langsung dengan calon anggota Dewan Komisaris dan Dewan
Pengawas yang diusulkan.
c. Penetapan pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan
dengan Keputusan Menteri.
d. Sekretaris memproses rancangan Keputusan Menteri.
e. Penetapan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dapat
dilakukan dengan keputusan RUPS, keputusan Menteri selaku RUPS, dan keputusan
seluruh pemegang saham di luar RUPS.
f. Dalam hal penetapan pengangkatan anggota Dewan Komisaris
dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan pemegang saham di luar RUPS,
maka Sekretaris memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan pemegang
saham tersebut.
g. Dalam hal penetapan pengangkatan anggota Dewan Komisaris
dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri
RUPS, maka Menteri memberi kuasa kepada Eselon I Terkait untuk menghadiri dan
mengambil keputusan dalam RUPS.
h. Menteri dapat pula memberi kuasa kepada Sekretaris dan/atau
Eselon I Lain untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
IX. Alasan Dan Tata Cara Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
dan Dewan Pengawas
a. Alasan Pemberhentian
1. Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat
diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan Menteri atau RUPS dengan
menyebutkan alasannya.
2. Pemberhentian sewaktu-waktu dilakukan apabila anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan, antara lain:
a) tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam
key performance indicator (KPI);
b) tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik;
c) melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan
perundang-undangan;
d) terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;
e) melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan
yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
BUMN.
f) dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hokum yang tetap;
g) mengundurkan diri.
3. Disamping alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dapat diberhentikan
oleh Menteri atau RUPS berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh
Menteri atau RUPS demi kepentingan dan tujuan BUMN.
b. Usulan Pemberhentian
1. Eselon I Terkait melakukan evaluasi terhadap anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas sebelum mengusulkan pemberhentian yang
bersangkutan kepada Menteri.
2. Eselon I Terkait menyampaikan usulan pemberhentian anggota
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas kepada Menteri untuk mendapatkan penetapan.
3. Penyampaian usulan pemberhentian disertai dengan :
a) penjelasan mengenai alasan pemberhentian;
b) konsep surat keputusan Menteri tentang pemberhentian atau
surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS mengenai
pemberhentian;
4. Dalam proses penyampaian usulan pemberhentian, Eselon I
Terkait berkoordinasi dengan Sekretaris dan/atau prosesnya menggunakan nota
dinas bersama.
5. Menteri melakukan evaluasi akhir atas usulan pemberhentian
anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas.
6. Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas berdasarkan hasil evaluasi Menteri sendiri selain yang diusulkan
oleh Pejabat Eselon I dan Sekretaris.
7. Dalam proses pemberhentian, Menteri dapat meminta
pertimbangan Eselon I Terkait dan/atau Sekretaris.
c. Proses Penetapan Pemberhentian
1. Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dilakukan
dengan keputusan Menteri.
2. Penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dapat
dilakukan dengan keputusan Menteri selaku RUPS, keputusan RUPS, dan keputusan
seluruh pemegang saham di luar RUPS.
3. Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh
pemegang saham di luar RUPS, maka Sekretaris memproses rancangan Keputusan
Menteri atau keputusan pemegang saham tersebut.
4. Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris
dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri
RUPS, maka Menteri memberi kuasa kepada Eselon I Terkait untuk menghadiri dan
mengambil keputusan dalam RUPS.
5. Menteri dapat memberi kuasa kepada Sekretaris dan/atau Eselon
I Lain untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS.
6. Selama pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.
7. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
dapat diproses bersamaan dengan proses pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan
Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan.
|